Rabu, 28 Mei 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 283
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Training of Trainer (ToT) dalam Penyuluhan Koperasi saat Musyawarah Kelurahan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Rabu (28/5).
" bentuk ikhtiar untuk membekali para pelaksana teknis di lapangan,"
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serba Guna Dinas PPKUKM DKI Jakarta ini dihadiri Kepala Suku Dinas, Kepala Seksi, dan Kepala Satuan Pelaksana PPKUKM di tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.
Kegiatan ini menindaklanjuti implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program prioritas nasional dan dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Provinsi DKI Jaka
rta.Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui penguatan ekonomi gotong royong sebagai sarana akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“ToT ini adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk membekali para pelaksana teknis di lapangan agar memiliki pemahaman, wawasan, serta keterampilan dalam melakukan penyuluhan koperasi,” ujar Ratu saat membuka kegiatan.
Ratu meminta para peserta tidak cukup hanya paham teori, tetapi juga mampu menyampaikan, membimbing, dan membina masyarakat dengan pendekatan yang efektif dan membumi.
Ratu berharap, pelatihan ini tidak hanya menjadi agenda formalitas saja, tetapi menjadi titik awal komitmen kita bersama untuk mengakselerasi gerakan koperasi di wilayah masing-masing.
“Kita ingin agar Koperasi Kelurahan Merah Putih benar-benar tumbuh menjadi koperasi yang menjadi solusi bagi kebutuhan ekonomi masyarakat, koperasi yang mampu menghidupkan semangat gotong royong dan solidaritas sosial,” katanya.
Plt Kepala Bidang Koperasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olanson Girsang menyampaikan, secara rinci tahapan pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih. Ia menjelaskan, pendirian koperasi terdiri dari tiga tahap, yakni persiapan, pembentukan, dan pemberdayaan. Tahap persiapan mencakup sosialisasi dan bimbingan teknis, serta koordinasi dengan pihak kelurahan untuk menyiapkan teknis musyawarah dan calon pengurus koperasi.
Pada tahap pembentukan, kehadiran tim dari Sudin PPKUKM dinyatakan wajib karena penyuluhan yang dilakukan harus tertuang dalam berita acara sebagai dokumen hukum.
“Hal ini dilakukan demi memastikan legalitas perwakilan Sudin di lapangan,” ucapnya.
Ia menegaskan, penyuluh dari Sudin maupun Kasatpel dilarang menandatangani berita acara maupun daftar hadir, kecuali mereka adalah warga kelurahan bersangkutan dan bersedia menjadi anggota koperasi. Larangan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga integritas dan prosedur hukum dalam proses pendirian koperasi.
“Seluruh peserta ToT akan mendapatkan paket panduan lengkap serta mengikuti simulasi penyuluhan koperasi. Selain itu, akan diadakan post test dan pembagian sertifikat sebagai tanda penyelesaian pelatihan. Diharapkan seluruh peserta dapat menyamakan pemahaman demi kelancaran pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan,” tandasnya.