Jumat, 21 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3343
(Foto: Yopie Oscar)
Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat terus berkoordinasi dalam pembangunan Light Rapid Transit (LRT). Diperkirakan dalam waktu satu pekan ke depan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum LRT akan terbit.
"Ini lagi dipercepat nunggu Perpres. Perpres seminggu lagi selesai," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (21/8).
Pembangunan LRT di Jakarta ditargetkan pada akhir tahun ini bisa dimulai. Sehingga pada pelaksanaan Asian Games 2018 medatang sudah bisa digunakan. Sebab Jakarta menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional itu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya bersama dengan pejabat internal Pemprov DKI telah membahas bersama draf Perpres.
"Tadi sudah kita cek lagi nanti siang kita antar ke Kemenko Perekonomian," ujar Tuty.
Salah satu isi Perpres tersebut, yakni penugasan kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama untuk memberikan kewenangan kepada BUMD untuk
pembangunan LRT."Intinya percepatan pembangunan LRT yang nantinya itu terintegrasi dengan LRT yang dikembangkan oleh pemerintah pusat," jelas Tuty.
Menurut Tuty, nantinya Pemprov DKI berkewajiban membangun LRT yang berada di wilayah ibu kota saja. Sementara untuk LRT yang ke daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang merupakan kewajiban pemerintah pusat.
"Begitu Perpres disahkan atau ditandatangai oleh Pak Presiden kita segera action dengan BUMD kita PT Jakpro dan PT Pembangunan Jaya," pungkas Tuty.