Kamis, 15 Mei 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 158
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Kamis (15/5), mensosialisasikan penerapan katalog versi 6 untuk pengadaan barang jasa.
"M eningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,"
Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Jakarta Pusat,.Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, dilaksanakan secara hybrid dan diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Bendahara OPD.
Menurut Eric, pengadaan barang dan jasa untuk kementerian, lembaga dan pemerintah daerah wajib menggunakan katalog elektronik versi 6 terhitung mulai 1 Januari 2025.
Karena itu, dia berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini secara serius agar tidak terjadi kesalahan saat implementasinya nanti.
"Ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," paparnya.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Jakarta Pusat, Eko Setiawan mengungkapkan, pihaknya melaksnakan sosialisasi secara tatap muka dan daring melalui zoom meeting karena keterbatasan tempat dan banyaknya jumlah peserta.
Diakuinya, selama ini banyak pejabat pembuat komitmen serta bendahara organisasi pemerintah daerah (OPD) yang bertanya tentang penerapan katalog versi 6
"Sebanyak 144 peserta hadir secara tatap muka di ruang pola kantor wali kota, selebihnya ikut secara online melalui zoom meeting," pungkasnya.