Rabu, 23 April 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 89
(Foto: Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil menyita 1.001 butir obat ilegal dari salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Kebayoran Lama Utara.
"Resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal"
Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra mengatakan, obat ilegal tersebut diperjualbelikan tanpa dilengkapi resep dokter.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal dari toko ini," ujarnya, Rabu (23/4).
Dian menjelaskan, dalam kegiatan yang dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti.
"Pemilik toko kita berikan sanksi berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk nantinya ditindaklanjuti dalam sidang Tipiring di pengadilan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan terhadap dua pedagang lainnya yang melanggar aturan.
"Kami berharap, operasi ini dapat mengantisipasi hal-hal negatif di lingkungan, terutama peredaran obat-obatan ilegal di kalangan pelajar atau remaja," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Santoso (46) mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama yang sudah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran obat ilegal.
"Memang toko itu selalu dikeluhkan masyarakat. Setelah diungkap oleh Satpol PP, tentunya pengurus lingkungan juga meminta agar memberikan teguran keras kepada penjual," tandasnya.