Selasa, 18 Maret 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 298
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan menggelar Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadan Tahun 2025. Hasilnya, didapati sebanyak 74 botol minuman keras (Miras).
"Kita ciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif"
Kepala Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Pergub 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.
Ia menambahkan, razia Miras juga mengacu Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan surat Tugas Pelaksana Harian Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 540/AT.13.00
"Semalam kami menyasar sejumlah tempat yang diduga masih nekat menjual minuman beralkohol du bulan Ramadan," ujarnya, Selasa (18/3).
Rina menjelaskan, dari hasil penyisiran didapati salah satu warung jamu di Jalan Bintaro Permai, RT 03/03, Kelurahan Pesanggrahan yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Total ada 74 botol yang kami sita dan selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan," terangnya.
Rina mengimbau, nantinya apabila warga menemukan tempat usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadan ini untuk segera dapat melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), nomor darurat 112 atau langsung ke pemerintah setempat.
"Saya minta mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif
selama bulan suci ini," tandasnya.