Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 3662
(Foto: Folmer)
Barang bukti narkoba senilai Rp 45,96 miliar dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/8). Narkoba tersebut terdiri dari 28,3 kilogram sabu dan 2.272 butir pil ekstasi. Diperkirakan, sedikitnya 115.484 jiwa berhasil terselamatkan.
Barang narkoba yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani dalam waktu Juni- Agustus 2015 dengan total tersangka 12 orang, satu di antaranya wanita.
"Dari sejumlah kasus itu, ada satu kasus yang menonjol yaitu 28 kilogram sabu yang berhasil kami amankan beberapa awal Juni lalu," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Parulian Sinaga di Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Barang bukti berupa sabu 3,3 kilogram, serbuk ekstasi 6,4 kilogram, ganja 8,2 kilogram. 500 butir tablet tanpa lisensi Badan POM juga ikut dimusnahkan.
Staf Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Soeryo Sadewo mengatakan, rentetan barang bukti tersebut merupakan total 117 kasus yang telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat periode Desember 2013 hingga April 2015.
"Atas putusan hakim dan merujuk dari Undang-undang maka barang bukti itu kami musnahkan," ungkap Soeryo.