Rabu, 12 Agustus 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2782
(Foto: Rudi Hermawan)
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil gagalkan peredaran puluhan ribu pil ekstasi. Bukan hanya itu, 1,7 kilogram sabu juga berhasil disita dari tersangka bandar narkoba.
"Hasil pengembangan kita mendapatkan bandar besar ekstasi atas inisial V alias P (24) dan langsung ditangkap di kamar kosnya Jalan Tanjung Duren utara Nomor 16, Jakarta Barat," ujar AKBP Surawan, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Menurut Surawan, awalnya diketahui peredaran ekstasi dengan warna hijau itu berada di kawasan Kemang dan Pasar Minggu. Namun dari penelusuran tim Satuan Narkoba ternyata diketahu bandar besarnya berada dilokasi Jakarta Barat. "Saat kita geledah di kamar kosnya didapati 52.300 butir ekstasi, selain itu juga ada 1.764 gram sabu," ucapnya.
Untuk mengelabui petugas, lanjut Surawan, ekstasi tersebut dimasukkan kedalam snack makanan ringan yang disimpan dilemari. "Tersangka memasukkan narkoba kedalam kemasan agar tidak terlihat. Ini termasuk kelas kakap," tuturnya.
Secara keseluruhan, narkoba yang disita oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan bernilai miliaran rupiah. "Kalau sabu itu pergram dijual dengan harga Rp 1 juta. Sementara kalau ekstasi bisa Rp 500 ribu per butirnya," katanya.
Akibat mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, tersangka bisa dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.