Kamis, 27 Maret 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 402
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melakukan pengecekan langsung pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang bekerja di bidang hospitality di Jakarta Selatan.
"Perusahaan sudah membayarkan"
Pengecekan dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini mengatakan, dari hasil.Sidak tersebut dirinya mengapresiasi manajemen hotel yang sudah melakukan pembayaran THR keagamaan bagi kurang lebih 70 pegawai dan 15 tenaga ahli sesuai ketentuan."Alhamdulillah, di sini pembayaran tidak ada yang telat. Perusahaan sudah membayarkan by transfer kepada seluruh pegawai," ujarnya, Kamis (27/3).
Titin menambahkan, sidak hari ketiga yang sudah dilakukan Disnakertrangi ini juga untuk memastikan perusahaan mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
Perusahaan harus menaati aturan dengan membayar THR sesuai peraturan yakni, satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan pembayaran secara proporsional bagi yang bekerja di bawah satu tahun.
"Untuk terus memastikan pemberian THR berjalan dengan maksimal, kami akan terus melayani segala bentuk aduan THR hingga H+7 Lebaran," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang karyawan hotel, Hermansyah membenarkan, pembayaran THR sudah diterimanya sejak 15 Maret 2025. Pemberian THR itu dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan Lebaran hingga mudik ke kampung halaman.
"Saya ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, kepada Dinas Nakertransgi juga saya mengapresiasi karena sudah melakukan monitoring THR secara rutin," tandasnya.