Rabu, 26 Maret 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 612
(Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan,"
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.
"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).
Gubernur menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.
"Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," kata dia.
Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono juga menambahkan, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50 persen, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, rumah ke
tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah," kata dia.Pramono menegaskan akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.