Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

Rabu, 26 Maret 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 574

Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

(Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. 

"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan,"

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.

"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).

Gubernur menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.

"Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," kata dia.

Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono juga menambahkan, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50 persen, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah," kata dia.

Pramono menegaskan akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.

BERITA TERKAIT
Ini Langkah UPK PBB Setu Babakan Menjelang Libur Lebaran Idulfitri

Pengelola Setu Babakan Antisipasi Membludaknya Pengunjung Libur Lebaran

Jumat, 21 Maret 2025 368

DKI Jakarta Alokasikan Bansos PKD untuk 219.252 Penerima Manfaat di Tahun 2025

Alokasi Kuota Penerima Bansos PKD Tahun 2025 Meningkat

Selasa, 25 Maret 2025 393

Pramono Resmikan Reservoir Komunal dan Bagikan Kartu Air Sehat

Atasi Masalah Air Bersih, Pramono Resmikan Reservoir Komunal dan Bagikan Kartu Air Sehat

Rabu, 26 Maret 2025 379

Pemkot Jakut Deklarasikan Sembilan Kelurahan Stop BABS

Sembilan Kelurahan di Jakut Deklarasi Stop BABS

Rabu, 26 Maret 2025 207

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468974

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307685

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284306

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260912

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196546

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks