Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 2175
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satpol PP Kelurahan Pluit berhasil menjaring 22 kendaraan yang parkir di tempat terlarang di sepanjang Jalan Pluit Karang Selatan, Jakarta Utara.
Lurah Pluit, Purnomo mengatakan, kendaraan yang terjaring operasi penertiban itu terdiri dari delapan mobil pribadi dan 14 sepeda motor.
"Delapan mobil kami kempesi bannya, dan pengendara sepeda motor kami sita helmnya. Kami minta mereka datang ke kantor kelurahan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Purnomo, Rabu (19/8).
Ditambahkan Purnomo, aksi tegas seperti itu terpaksa dilakukan untuk memberi efek jera agar tidak kembali parkir sembarangan.
Selain menertiban kendaraan, Satpol PP juga menertiban tujuh lapak penjual makanan dan minuman yang mangkal di sepanjang jalan tersebut.
"Kendaraan yang parkir dan para pedagang ini membuat arus lalu lintas di sini semrawut, makanya kami tertibkan," tandas Purnomo.