Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Budhy Tristanto 3687
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 245 kendaraan bermotor yang melintas di depan Kantor Walikota Jakarta Selatan, menjalani uji emisi yang digelar Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH). Hasilnya, 11 kendaraan roda empat dinyatakan tak lolos uji.
Menurut Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Selatan Tri Wahyuningdyah, kendaraan yang tak lolos uji emisi itu memiliki gas buang yang melebihi ambang batas. Kepada pemilik kendaraan, disarankan untuk memeriksa mesin kendaraannya di bengkel resmi.
Dikatakan Tri, uji emisi ini bertujuan untuk mewujudkan program langit biru sesuai Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub DKI No 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
"Lalu lalang kendaraan bermotor di Jakarta Selatan ini cukup tinggi. Kami ingin melihat ambang batas gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan yang dapat mempengaruhi udara bersih," kata Tri, Rabu (19/8).
Kegiatan uji emisi ini, kata Tri, akan dilakukan empat kali dengan sasaran 1.000 kendaraan roda empat. Untuk kelancaan pelaksanan uji emisi ini, KPLH Jaksel bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
"Kami berharap uji emisi ini dapat meminimalisir pencemaran udara diwilyah Jakarta Selatan," tandasnya.