Rabu, 19 Februari 2025 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 330
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
" distribusi JBT dan JBKP dapat lebih terkontrol,"
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, penandatanganan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam memastikan penyaluran bahan bakar JBT dan JBKP agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Pj Gubernur Teguh.
Pj Gubernur Teguh mengungkapkan, beberapa poin utama dalam kerja sama ini, yakni peningkatan koordinasi, pengendalian penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, pembinaan dan pengawasan, peningkatan ketertiban, serta pelaksanaan sosialisasi.
"Diperlukan peran pemerintah daerah untuk berperan aktif dan turut serta mengawasi pendistribusian JBT dan JBKP agar tepat sasaran dan tepat volume," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2025 mendapatkan kuota sebanyak 781.291 kiloliter (KL) untuk JBT dan 1.469.834 KL untuk JBKP. Terdapat penurunan penetapan kuota dari tahun 2024 yang berjumlah 810.538 KL untuk JBT dan 1.513.789 KL untuk JBKP.
Pj Gubernur Teguh mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sangat mendukung implementasi kerja sama ini untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi dengan baik dan adil.
"Kami siap berkolaborasi dengan BPH Migas dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pendistribusian BBM bersubsidi di Jakarta," kata Gubernur Teguh.
Selain itu, Provinsi DKI Jakarta berharap tahun ini BPH Migas dapat mengakomodasi penyaluran BBM kepada masyarakat dan para nelayan di Kepulauan Seribu melalui penugasan kepada badan usaha. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat setempat dapat terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan ini, BPH Migas dan Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim koordinasi yang bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Tim ini akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran.
"Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, distribusi JBT dan JBKP dapat lebih terkontrol sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara," tandas Erika.