Senin, 10 Februari 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 403
(Foto: doc)
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrsngi) membahas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram atau juga dikenal gas melon.
"Ketersediaan stok yang mencukupi"
Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, ketersediaan gas bersubsidi yang dialokasikan bagi warga kurang mampu perlu mendapatkan perhatian, baik terkait ketersediaan atau stok, harga, dan penyaluran yang harus tepat sasaran.
"Prinsip utamanya adalah pasokan atau ketersediaan stok yang mencukupi untuk seluruh kelompok sasaran di DKI Jakarta. Perlu adanya monitoring, pengawasan terpadu agar tidak terjadi migrasi ke daerah penyangga yang memiliki harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram lebih tinggi," ujarnya, Senin (9/2).
Ia menegaskan, perlu ada penindakan tegas dan memberikan efek jera terhadap distributor yang nakal untuk mengatasi masalah kelangkaan serta penyimpangan distribusi LPG di tingkat agen atau pangkalan maupun pengecer.
"Saat terjadi kelangkaan, operasi pasar juga diperlukan untuk menghindari penimbunan, sekaligus untuk mengendalikan harga," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendistribusian hingga harga LPG bersubsidi sesuai dengan aturan.
"Beberapa waktu lalu sebetulnya saya kira tidak terjadi kelangkaan, tapi lebih ke
panic buying karena sempat adanya kebijakan tidak ada lagi pengecer yang boleh menjual LPG bersubsidi," ungkapnya.Menurutnya, pada tahun 2024 DKI Jakarta mendapat kan kuota dari pemerintah pusat mencapai 417.234 metrik ton atau 139.081.000 tabung.
"Relaksasi hingga Desember 2024 itu melebihi kuota, sebanyak 417.848 metrik ton atau 139.616.000 tabung," bebernya.
Ia menambahkan, saat ini diperlukan revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram. Sebab, mengacu Pergub tersebut pengawasan dan pengendalian ada masih di Dinas Perindustrian dan Energi (PE).
"Saat ini sudah tidak ada Dinas PE yang ada Dinas Nakertransgi. Melalui revisi Pergub ini juga perlu dipastikan mekanisme dan penerima manfaat. Termasuk opsi penggunaan teknologi QR Code agar tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan," tandasnya.