Selasa, 18 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 4682
(Foto: Rio Sandiputra)
Sekitar 110 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Raya Boulevard Bukit Gading Raya (BGR), Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (18/8), ditertibkan petugas gabungan.
Maraknya PKL membuat kawasan ini kumuh dan rawan macet
Aktivitas ratusan PKL di pinggir jalan tersebut dinilai telah menyerobot fasilitas umum serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Maraknya PKL membuat kawasan ini kumuh dan rawan macet," kata Musa Syafrudin, Camat Kelapa Gading.
Penertiban kali ini melibatkan 100 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). PKL yang ditertibkan umumnya berjualan makanan minuman.
"Penertiban sudah sesuai aturan, karena melalui aparat kelurahan kami sudah memberikan surat peringatan agar mereka tidak berjualan di sepanjang jalan ini," ujar Musa.