Rabu, 22 Januari 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 388
(Foto: Andri Widiyanto)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bergerak cepat mengatasi permasalahan parkir liar yang menggunakan trotoar dan badan jalan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis mengatakan, pemilik atau pengelola restoran sudah diberikan surat edaran terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
"Setiap harinya, kami bersama Sudin Perhubungan Jakarta Selatan serta jajaran TNI/Polri telah melakukan upaya seperti penindakan derek, cabut pentil, tilang, dan hari ini kami memberikan surat edaran dan pemasangan spanduk larangan parkir liar," ujarnya, Rabu (22/1).
Menurutnya, surat edaran tersebut di antaranya sudah diberikan kepada 19 tempat usaha atau restoran yang viral mempunyai valet parkir di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Kebayoran Baru.
Lubis meminta kepada pengunjung tempat usaha atau restoran agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar atau badan jalan. Kemudian, para pelaku usaha juga sudah seharusnya menyediakan tempat parkir yang sesuai dengan aturannya tidak melanggar aturan apapun.
Apabila setelah diberikan surat edaran masih ada pelanggaran, Lubis menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mudah-mudahan dengan rutinnya kita melakukan monitoring bersama-sama akan menjaga serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif
di seluruh wilayah Jakarta Selatan," tandasnya.