Selasa, 21 Januari 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 380
(Foto: Toni Riyanto)
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap parkir liar di tiga ruas jalan berbeda di Kecamatan Kebayoran Baru. Hasilnya, sebanyak 13 kendaraan dilakukan penindakan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban parkir liar pada Senin (20/1) dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Wolter Monginsidi.
"Kita tertibkan dengan tujuan untuk menjamin hak pengguna fasilitas umum, khususnya pejalan kaki yang menggunakan trotoar," ujarnya, Selasa (21/1).
Bernard merinci, dalam penindakan tersebut dilakukan penindakan cabut pentil terhadap sembilan kendaraan roda dua parkir, satu kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat dikenakan tilang, serta satu kendaraan roda empat diderek.
"Kita sanksi untuk memberikan efek jera
agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," terangnya.Menurutnya, dalam penindakan parkir liar tersebut dikerahkan 50 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga melakukan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait sanksi-sanksi bila mereka melanggar aturan perparkiran," ucapnya.
Sementara itu, Pengendali Operasional Dishub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing menambahkan, selain memberikan sanksi kepada kendaraan yang didapati parkir liar, petugas gabungan juga menindak jasa parkir valet yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
"Kita tertibkan, untuk kendaraannya kita derek dan perusahaan yang menyediakan jasa valet parkir diberikan sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP," tandasnya.