Legislator Komisi B Minta Kesadaran Pengusaha Restoran Sediakan Parkir Memadai

Senin, 20 Januari 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 668

Komisi B Taufik Ingin Restoran tak Sediakan Lahan Parkir Diberi Sanksi

(Foto: Dessy Suciati)

Adanya restoran yang tidak menyediakan lahan parkir memadai mendapat sorotan dari Legislator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli.

"Regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir"

Taufik meminta agar pengusaha restoran atau rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai. Sehingga, saat restoran dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan.

"Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi," ujarnya, Senin (20/1).

Taufik menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin restoran.

Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Perlu penguatan regulasi untuk mengatur penyediaan lahan parkir bagi pengusaha restoran," ungkapnya.

Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh restoran berdasarkan kapasitas pengunjung. 

Sebagai alternatif, Taufik mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran.

"Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner. Restoran-restoran tersebut bersama-sama memikirkan untuk membuat satu lahan yang menjadi tempat parkir bersama," tandasnya.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung.

Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak menggunakan  trotoar maupun badan jalan yang dapat menganggu pejalan kaki maupun memicu bangkitan kemacetan.

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua DPRD Ima Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan di Jakarta

Ima Mahdiah Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Warga Jakarta

Kamis, 16 Januari 2025 994

Pengusaha Restoran Diminta Sediakan Lahan Parkir Memadai

Pengusaha Restoran Diminta Sediakan Lahan Parkir Memadai

Minggu, 19 Januari 2025 851

Dishub Jaksel Tindak 5.000 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Langgar Aturan, 5.000 Lebih Kendaraan di Jaksel Ditindak

Kamis, 09 Januari 2025 875

HUT Kadin DKI Jakarta

Kadin DKI Jakarta Diharapkan Terus Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Minggu, 29 Desember 2024 1357

 100 Petugas Gabungan Gelar Penertiban di Kawasan Jalan Blora

100 Petugas Gabungan Tertibkan Kawasan Jalan Blora

Selasa, 07 Januari 2025 735

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469054

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307888

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284373

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260995

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196619

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks