Rabu, 15 Januari 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 399
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan dari Satpol PP dan aparatur Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan pengawasan pembakaran sampah di area Banjir Kanal Barat (BKB) Taman Jati Pinggir, Jalan Jati Pinggir RT 01/11.
Lurah Petamburan, Rian Hermanu menjelaskan, pengawasan ini menindaklanjuti aduan warga yang resah akibat adanya pelaku pembakaran sampah di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB). Sehingga, asapnya masuk ke pemukiman warga.
"Asapnya masuk ke pemukiman dan membuat resah warga," katanya, Rabu (15/1).
Dilanjutkan Rian, dari kegiatan monitoring itu pihaknya mendapati oknum masyarakat diduga melakukan pembakaran sampah.
Terhadap orang tersebut, pihaknya memberikan teguran dan peringatan. Bila kedapatan membakar sampah lagi akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan lantaran menyalah Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Menurut Rian, selain mengakibatkan polusi dan melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dikhawatirkan ktivitas ini memicu kebakaran di kawasan sekitar.
"Kami akan coba berkordinasi dengan Satpol agar rutin lakukan pengawasan agar tidak berulang. Kalau kedapatan lagi tentunya akan kami kenakan sanksi tegas," ujarnya.
Ketua RW 11 Kelurahan Petamburan, Handono menegaskan, aktivitas membakar sampah tidak hanya menggangu warga namun juga meresahkan, lantaran berpotensi memicu bencana kebakaran.
"Yang kami khawatirkan api membesar, tidak terkendali dan memicu kebakaran. Kami harap pengawasannya terus dilakukan," tandasnya.