DPRD Umumkan Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Selasa, 14 Januari 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 1003

DPRD DKI Umumkan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

(Foto: Reza Pratama Putra)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengumumkan penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1) pagi. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani dan Basri Baco. 

"Kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,"

"Hari ini Selasa, 14 Januari 2025, melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor urut 3 Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., dan H. Rano Karno, S.IP.," ujar Khoirudin. 

Ia menjelaskan, penetapan Gubernur dan Wagub terpilih ini berdasarkan hasil total suara sah yang masuk ke KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata partisipasi aktif masyarakat Jakarta dalam proses pemilihan kepala daerah yang telah berjalan lancar, aman, dan damai. 

Pasangan calon Gubernur dan Wagub terpilih tahun 2025-2030 mendapatkan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah.

Setelah pengumuman penetapan ini, DPRD DKI Jakarta akan bersurat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pasangan Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta periode tahun 2025-2030.  

Khoirudin pun menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Ia berharap keduanya amanah dalam mengemban tugasnya serta mampu membawa perubahan positif yang nyata bagi kemajuan Jakarta. 

"Tantangan yang ada tentu tidaklah ringan, namun dengan komitmen dan kerja keras serta sinergi antara eksekutif dan legislatif, kami yakin Jakarta dapat menjadi kota yang lebih maju bagi seluruh masyarakat Jakarta," ujarnya.

Pengumuman penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Menindaklanjuti surat dari KPU DKI Jakarta tersebut, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024. 

BERITA TERKAIT
DPRD Tetapkan Jadwal Paripurna Hasil Penetapan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

DPRD Tetapkan Rapat Paripurna Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih Diadakan Besok

Senin, 13 Januari 2025 921

DPRD DKI Terima Berkas Usulan Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih

DPRD Terima Berkas Usulan Pengesahan Gubernur-Wagub Terpilih

Sabtu, 11 Januari 2025 895

Komisi A Hasan Abdillah Ingin Pemimpin Berikutnya Wujudkan Jakarta Jadi Kota Global

Hasan Abdillah Ingin Gubernur Terpilih Wujudkan Jakarta Kota Global

Jumat, 10 Januari 2025 827

Masyarakat Diminta Antisipasi Potensi Tanah Longsor

BPBD Keluarkan Peringatan Dini Potensi Tanah Longsor di Jakarta

Selasa, 14 Januari 2025 1512

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469045

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307864

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284370

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260991

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196615

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks