Sabtu, 15 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4021
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Penertiban becak yang beroperasi di pemukiman warga kembali dilaksanakan Satpol Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak enam becak diamankan di Kelurahan Kramat dan Kwitang.
Para pengemudi becak di sekitar Pasar Kwitang hanya bisa pasrah saat becak-becak mereka diangkut petugas Satpol PP. Keberadaan becak telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah sejak puluhan tahun becak dilarang beroperasi di Jakarta. Umumnya becak-becak ini memang dari luar daerah," kata Dedy Arif, Wakil Camat Senen, Sabtu(15/8).
Dalam penertiban kali ini, menurut Dedy, pihaknya menurunkan 60 personel. Seluruh becak yang ditertibkan langsung dibawa ke Gudang Satpol PP di Cakung untuk dimusnahkan.