Selasa, 24 Desember 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Erikyanri Maulana 989
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan penetapan Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2023 di Ruang Rapat I, Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha mengatakan, penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-01.HA.02.01.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2023 kepada lima Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
“Pemberian penghargaan ini merupakan hasil program dari Kementerian HAM untuk membina dan mengembangkan HAM di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana Pemprov DKI juga turut melakukan pemberdayaan di setiap wilayah kota dan kabupaten,” ujar Sigit, Selasa (24/12).
Sigit menuturkan, dengan diraihnya penghargaan oleh lima wilayah kota dan satu kabupaten di wilayah DKI Jakarta, maka diharapkan keberhasilan dapat dipertahankan dan ditingkatkan dengan baik, sehingga nilai-nilai HAM akan meluas dan memberikan dampak positif di masyarakat.
"Ya minimal dipertahankan dan ditingkatkan nilainya, karena dalam menyambut Jakarta sebagai kota global, penanganan HAM itu harus benar-benar adil, merata terkait penegakannya, kemudian manfaatnya juga bisa melibatkan semua unsur masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kasubkel Publikasi Hukum dan HAM Setko Jakarta Timur, Febri bersyukur Jakarta Timur berhasil meraih peringkat pertama di DKI Jakarta terkait penghargaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan kerja keras dari semua stakeholder baik unsur teknis dan nonteknis di Jakarta Timur.
"Harapannya kita bisa mempertahankan dan nantinya bisa mendapatkan peringkat terbaik di tingkat nasional, seperti tahun sebelumnya kami meraih peringkat tiga nasional," tandasnya.
Berikut hasil penilaian penghargaan penetapan Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2023 yang diraih oleh lima wilayah kota dan satu kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta:
1. Kota Administrasi Jakarta Timur dengan nilai 94,00
2. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nilai 91,70
3. Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nilai 88,70
4. Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nilai 86,80
5. Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nilai 81,30
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 79,00.