Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

Senin, 16 Desember 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1464

Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Upaya Jaga Perekonomian Jakarta

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

"Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta,"

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.

Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” ujar Hari Nugroho, Senin (16/12).

Berikut rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut:

A. Industri Pengolahan

1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696

6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696

7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696

8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696

9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696

10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696

11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696

12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696

13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696

14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696

15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” jelas Hari.

Ditambahkan Hari, selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.

BERITA TERKAIT
Konpers ump

Dewan Pengupahan Masih Bahas Penetapan UMSP DKI Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 2299

Kembangkan Kapasitas SDM, Pemprov DKI Sepakati MoU Kerja Sama dengan Universitas Maryland

Kembangkan Kapasitas SDM, Pemprov DKI Sepakati MoU Kerja Sama dengan Universitas Maryland

Selasa, 08 Desember 2020 2036

Buruh Demo Balaikota

Ratusan Buruh Tuntut Penetapan UMSP DKI

Selasa, 08 April 2014 4969

Kami mengerahkan sebanyak 2.950 polisi, tiga baracuda dan tiga water cannon,

Pocong Ramaikan Aksi May Day

Kamis, 01 Mei 2014 3125

 Naik 6,5 Persen, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761

Naik 6,5 Persen, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761

Rabu, 11 Desember 2024 2852

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468643

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307392

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285178

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284062

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282722

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks