Rabu, 11 Desember 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2302
(Foto: Reza Pratama Putra)
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri unsur Pemerintah, Serikat Pekerja, Akademisi dan Pengusaha, hingga kini masih membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan, unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar rapat secara marathon sejak tanggal 9 hingga 11 Desember 2024 untuk menyamakan persepsi guna menentukan besaran
UMSP tahun 2025 sesuai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2024.Di dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor 16 tahun 2024 menyebutkan, pekerjaan sektoral memiliki karakeristik dan risiko pekerjaan berat, berdasarkan spesialisasi atau kompetensi.
"Selama tiga hari kami menggelar rapat untuk menyamakan persepsi berdasarkan rujukan dan dasar kajian. Dari unsur Serikat pekerja mengusulkan sebanyak 13 sektor sedangkan pengusaha mengajukan lima sektor," ujar Hari Nugroho, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Ia bersyukur rapat atau sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar pada hari ketiga, Rabu (11/12) siang, telah memiliki gambaran serupa terkait sektor dan subsektor yang masuk UMSP.
"Namun, kami belum bicara besaran angka yang ditetapkan dalam UMSP DKI Jakarta tahun 2025. Sesuai amanat Permenaker, pemerintah daerah menetapkan apabila sudah terjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," paparnya.
Menurutnya, besaran UMSP lebih tinggi dari UMP DKI tahun 2025 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 tahun 2024 sebesar Rp Rp5.396.761.
"Kami berharap penetapan UMSP DKI Jakarta tahun 2025 secepatnya dapat ditetapkan setelah adanya kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha untuk diserahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Alhamdulilah, rapat Dewan Pengupahan yang digelar hari ini sudah mengerucut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, lima sektor yang diusulkan oleh unsur pengusaha saat pembahasan besaran UMSP DKI tahun 2025 yakni Otomotif dan Kimia, Informasi dan Komunikasi, Perdagangan Besar dan Eceran, Jasa Keuangan serta Konstruksi dan Real Estate.
Sementara unsur Serikat Pekerja mengusulkan sebanyak 13 sektor masuk dalam kategori UMSP, yakni Konstruksi, Kimia, Energi dan Pertambangan; Logam, Elektronik dan Mesin; Otomotif, Asuransi dan Perbankan, Makan dan Minum; Farmasi dan Kesehatan; Tekstil, Sandang dan Kulit; Pariwisata, Telekomunikasi, Ritel, Kelistrikan serta Transportasi.
Hari optimistis Dewan Pengupahan DKI akan menetapkan besaran UMSP tahun 2025 sebelum tanggal 1 Januari 2025 sesuai Permenakertrans Nomor 16 tahun 2024.
"Insya Allah, semoga besaran UMSP DKI tahun 2025 sudah ada kesepakatan bersama pengusaha dan pekerja," tandasnya.