Jumat, 14 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 5701
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Lantaran membuat kumuh serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, belasan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Senen, Jakarta Pusat, ditertibkan Satpol PP.
Saat dilakukan penertiban sempat ada perlawanan dari PKL yang menolak barang dagangannya disita
"Saat dilakukan penertiban sempat ada perlawanan dari PKL yang menolak barang dagangannya disita," kata Masroni, Camat Senen, Jumat (14/8).
Namun upaya para PKL tidak berhasil, karena petugas tetap mengangkut seluruh barang dagangan mereka berikut kursi-kursinya. Penertiban kali ini melibatkan 30 personel Satpol PP.
Selanjutnya, menurut Masroni, pihaknya akan menempatkan petugas Satpol PP untuk melakukan penjagaan, agar mereka tidak kembali berjualan.
"Ada sejumlah titik yang memang menjadi prioritas penjagaan kita, seperti Jalan Diponegoro dan kawasan Pasar Senen. Kalau ditinggal PKL langsung masuk," tandas
Masroni.