Jumat, 14 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 3363
(Foto: Izzudin)
Tiga papan reklame di sepanjang Jalan RC Veteran, Bintaro, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pesanggrahan. Pembongkaran didasarkan karena pemiliki reklame tidak membayar pajak lebih dari satu tahun.
"Kami bongkar paksa reklame restoran yang menunggak pajak selama setahun. Padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan dan tenggat waktu,
" kata Mika Darwin Tambunan, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).Petugas pun harus membawa tim khusus pengelas guna memotong rangkaian besi-besi penyusun papan reklame. Ukuran masing-masing reklame yang dibongkar 3x4 meter. "Kami bawa las listrik untuk bisa memotong besinya, dan langsung dirobohkan," ucapnya.
Dalam penertiban ini dikerahkan 30 personel dari Satpol PP dan UPPD kecamatan Pesanggrahan. "Kita akan tegakkan Perda tanpa tebang pilih. Kalau ada reklame tidak bayar pajak, ya akan kita tebang," tandasnya.