Kamis, 05 Desember 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 445
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terus mendorong proses perwalian anak untuk anak-anak binaan di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak terlantar yang berada dalam pengawasan Dinsos DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, proses perwalian anak bertujuan memastikan hak dan keamanan anak-anak tersebut terjamin.
“Anak-anak yang berada dalam pengawasan Dinsos DKI Jakarta adalah anak-anak terlantar yang dipelihara oleh negara. Mereka membutuhkan kepastian siapa yang menjadi wali mereka secara sah,” ujar Premi, Kamis (5/12).
Ia menyampaikan, Dinsos DKI Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mendapatkan legal standing terkait hak perwalian.
Premi menjelaskan, fungsi perwalian anak ini adalah untuk melindungi mereka dari risiko menjadi korban kejahatan seperti perdagangan orang atau eksploitasi oleh oknum tertentu.
“Ketika Kepala Panti resmi menjadi wali, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mereka. Anak-anak ini harus mendapatkan perlakuan yang sama seperti anak-anak lain yang memiliki orang tua,” katanya.
Premi menjelaskan, program perwalian anak sudah berjalan di Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) di Jakarta Barat, akan tetapi bukan berarti panti di wilayah lain tidak akan melakukan hal serupa.
“Kami berencana memperluas program ini ke panti lain di bawah Dinsos DKI,” ucapnya.
Premi mengatakan, proses perwalian melibatkan pengadilan agama sebagai pihak yang menyidangkan legalitas perwalian tersebut. Ia menambahkan, program perwalian anak ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan di DKI Jakarta.
“Dinsos DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak binaan. Dengan memastikan proses perwalian berjalan lancar, anak-anak terlantar dapat memiliki wali yang sah, sehingga tidak rentan terhadap eksploitasi atau tindak kejahatan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terkait perwalian anak di panti lain. Setiap anak memiliki hak yang sama di mata hukum,” tandasnya.
Berikut beberapa panti yang belum memulai proses perwalian anak meliputi:
• Panti Balita
• Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama I Klender
• PSAA Putra Utama II Plumpang
• PSAA Putra Utama III Duren Sawit
• Panti Sosial Bina Tuna Netra Rungu Wicara Cawang.