Rabu, 20 November 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 264
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kabupaten Adminsitrasi Kepulauan Seribu, melakukan pemasangan patok lahan aset Rumah Dinas Guru di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi itu terletak di Jalan Nelayan Sisi Timur Pulau Pramuka, RT 03/05 Kelurahan Pulau Panggang.
Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Kabupaten Adminsitrasi Kepulauan Seribu, Eko Witarso mengatakan, kegiatan pemasangan patok dilakukan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran kelurahan dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Kegiatan bertujuan mengamankan aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini kita bersama dengan BPN Jakarta Utara melakukan pengembalian batas sesuai dengan aset lahan milik Pemda DKI Jakarta pada sertifikat yang kita miliki," katanya, Rabu (20/11).
Diharapkan Eko, pemasangan patok itu akan memperjelas batasan aset lahan yang dimiliki. Dengan begitu, nantinya tidak akan terjadi selisih paham mengenai batasan lahan yang dimiliki.
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kepulauan Seribu, Heldah menambahkan, pentingnya patok tanah bagi pemilik lahan sebagai tanda batas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan pihak lain jelas diketahui.
Selain itu juga sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama Pemda DKI Jakarta.
"Tujuannya juga untuk mengetahui letak tanah yang dimiliki dan
menjaga fisik tanah dari sisi hukum agar tidak dikuasai oleh pihak lain," ujarnya.Ditambahkan Helda, kegiatan pemasangan patok tanah ini dibantu oleh petugas Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kepulauan Seribu. Hal itu untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan di lapangan.
"Pemasangan patok juga dibantu oleh petugas PPSU Kelurahan Pulau Panggang," tandasnya.