Rabu, 20 November 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 216
(Foto: Dessy Suciati)
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mengusulkan adanya tambahan kriteria penerima bantuan sosial. Kriteria tersebut yakni para penerima bantuan sosial (Bansos) harus memiliki KTP DKI Jakarta minimal lima tahun.
Justin mengatakan, saat ini banyak masyarakat pendatang yang mengajukan program Bansos ini dengan menumpang Kartu Keluarga (KK) warga Jakarta. Sementara, masih banyak warga Jakarta yang justru tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
"Banyak orang dari daerah numpang KK di sini dan akhirnya ada warga yang warga asli atau tinggal lama di Jakarta malah tidak dapat Bansos," ujarnya, Rabu (20/11).
Justin menjelaskan, sistem penyaringan ini bertujuan untuk memprioritaskan kesejahteraan warga Jakarta terlebih dahulu. Mekanisme ini juga sebetulnya telah diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyewaan Rusunawa.
"Harus ada filter agar lebih spesifik
dan tepat sasaran," terangnya.Ia menyampaikan, kriteria berpenghasilan rendah bukan menjadi satu-satunya patokan dalam penyaluran bantuan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran," tegasnya.
Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta juga dapat mengoptimalkan langkah verifikasi faktual di lapangan terhadap para penerima Bansos.
"Tentunya, kita ingin asyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa menerima manfaat yang diberikan pemerintah," ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak sedikit warga pendatang yang pindah dan mencari peluang kerja di Jakarta. Kondisi ini akan berdampak pada banyak hal, termasuk persaingan lapangan kerja dan perubahan tata ruang.
"Daya tampung Jakarta hingga lapangan kerja dapat menjadi persoalan sosial dan ekonomi jika ini tidak disikapi dengan baik," tandasnya.