Selasa, 19 November 2024 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 272
(Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTbI) Indonesia pada kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan RI, Sabtu, (16/11) di Taman Fatahillah, Jakarta Barat.
Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, sertifikat WBTbI ini diserahkan langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wakil Menteri Kebudayaan Girin Ganesha Djumaryo,kepada Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan DKI, Linda Enriany.
"Ini merupakan puncak rangkaian kegiatan dari Penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Pada kegiatan AWBI 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta memperoleh delapan sertifikat WBTbI," ujar Iwan seperti dikutip melaluo siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/11).
Iwan menjelaskan, melalui penambahan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI, maka total sertifikat WBTbI yang telah diterima Provinsi DKI Jakarta periode 2013 hingga 2024 sebanyak 85 WBTb Indonesia.
Iwan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen mendukung program-program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan untuk melestarikan keberagaman budaya di Jakarta,
Adapun delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI dari Provinsi DKI Jakarta yaitu Gambus Betawi; Musik Sampyong;, Bahasa Kreol Tugu; Si Pitung, Nyorog; Rias Bakal; Oblog; dan Kopi Jahe Betawi.
Disebutkan Iwan, penetapan delapan karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan wujud nyata dari upaya pelestarian kebudayaan Betawi dan kekayaan budaya Jakarta.
"Kami berharap, pengakuan ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga
dapat mendorong masyarakat untuk lebih mencintai, menjaga, dan mengembangkan budaya lokal di tengah tantangan modernisasi untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.