Jumat, 15 November 2024 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 439
(Foto: Istimewa)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu bersama Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Jumat (15/11), mensosialisasikan tentang peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sosialisasi yang diadakan secara hybrid ini mengangkat tema "Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital."
Dalam sambutannya, Direktur RSUD Kepulauan Seribu, Gamal Ahmad Permana mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Menurutnya, KIP merupakan unsur esensial dalam reformasi birokrasi yang mendorong tercapainya visi dan misi institusi, serta membuka ruang masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Diharapkan peserta memahami informasi yang perlu disampaikan kepada publik serta yang dikecualikan, sehingga dapat meminimalkan perselisihan seputar KIP," ujar Gamal.
Gamal menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan mendukung transparansi pelayanan. Serta menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dan berkualitas.
"Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam seputar peran dan fungsi PPID serta tantangan yang dihadapi dalam era digitalisasi," ungkapnya.
Sementara Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menekankan pentingnya KIP di era digital yang menuntut transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
"Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk memberikan akses yang mudah, cepat dan tepat," paparnya.
Ia juga berharap, sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi publik di Kepulauan Seribu.
"KIP juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel," tandasnya.