Kamis, 31 Oktober 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 638
(Foto: Dessy Suciati)
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai pekan depan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, rapat pembahasan revisi perda tentang MRT tersebut mendesak agar bisa segera diselesaikan.
"Supaya Januari harus bisa running. Jadi di tengah-tengah kesibukan teman-teman dewan membahas APBD, kita harus segera selesaikan juga yang mendesak untuk dua BUMD kita, raperda," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10).
Khoirudin menjelaskan, revisi perda tersebut untuk membahas soal peningkatan modal dasar. Sehingga, PT MRT Jakarta bisa melakukan pengembangan jaringan dari Kota ke Ancol dan dari Timur ke Barat (Medan Satria-Tomang).
"Ada perubahan penyertaan modal, terkait adanya tambah pekerjaan. Jalur Barat Timur di Tomang itu modal yang dimiliki harus lebih besar dengan tambahan pekerjaan," terangnya.
Ia menegaskan, revisi perda tersebut perlu segera diselesaikan agar pelaksanaan konstruksi pengembangan jalur bisa dilakukan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menambahkan, percepatan revisi perda dibutuhkan untuk pengembangan jaringan MRT selanjutnya.
"MRT butuh perluasan atau perpanjangan layanan, sehingga secepatnya harus kita revisi perdanya," bebernya
Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat menjelaskan, alasan diajukannya revisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 berfokus untuk perluasan jaringan MRT Fase 2B dari Kota-Ancol serta rute Medan Satria-Tomang.
"Ini sudah dicanangkan. Kemudian yang ke Kota juga trasenya sudah disetujui oleh Kemenhub," ucapnya.
Menurutnya, dalam perda tersebut, modal dasar yang dicantumkan untuk konstruksi MRT dari Lebak Bulus hingga Kota sekitar Rp 40 triliun. Sehingga, diperlukan tambahan modal dasar untuk melanjutkan proses pengembangan jalur MRT.
"Begitu ada lanjutan extension
lain, maka harus kita melakukan biding dan proses peminjaman JICA. Proses ini tidak bisa kami lakukan sebelum ada payung hukum karena menambah modal dasar," bebernya.Ia menuturkan, pemerintah juga ingin melakukan perluasan lingkup jaringan MRT hingga wilayah lain. Pengembangan jaringan MRT ini dilakukan untuk mengintegrasikan antarmoda transportasi publik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kami tidak akan bisa melakukan ini awal tahun 2025 konstruksi untuk fase yang tadi kami sebutkan Timur-Barat sebelum ada payung hukum atau perdanya," tandasnya.