KI DKI Hormati Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Selasa, 29 Oktober 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 417

KI DKI Hormati Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

(Foto: Istimewa)

Komisi Informasi (KI) DKI menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait sengketa informasi yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2024.

"Tugas dari Komisi Informasi DKI Jakarta dalam memutuskan sudah selesai,"

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menolak gugatan keberatan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan dengan nomor register 009/IX/KIP-DKI-PS/2023.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta.

Prinsipnya, KI DKI Jakarta juga telah menunaikan tugas secara tuntas dengan dikeluarkan putusan sela terhadap gugatan yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat dalam penyelesaian sengketa informasi dengan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara.

“Kami menghormati putusan PTUN Jakara serta menyerahkan kepada para pihak mengajukan kasasi atau tidak. Tugas dari Komisi Informasi DKI Jakarta dalam memutuskan sudah selesai,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Dalam putusan, kata Agus Wijayanto, PTUN Jakarta menolak gugatan keberatan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemohon dengan nomor register 009/IX/KIP-DKI-PS/2023.

"Putusan PTUN Jakarta juga menguatkan keputusan Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap keberatan LSM yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan itikad baik," paparnya.

Sekadar diketahui beberapa poin pertimbangan putusan PTUN Jakarta di antaranya; Pertama, berdasarkan data yang termuat dalam putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, terdapat 33 permohonan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/dahulu pemohon informasi kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.

Kedua, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta telah mempertimbangkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No. 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.

Ketiga, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, tidak terdapat dugaan maupun data yang disampaikan terkait dugaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Keempat, Pengadilan berpendapat bahwa secara keseluruhan data-data terkait penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, oleh karena itu, tanpa mengulangi pertimbangan, Pengadilan mengambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus sengketa ini dan menjadi bagian dari putusan ini.

“Dengan demikian, terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak, dan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023, tanggal 2 Juli 2024, yang dimohonkan pemeriksaannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta haruslah dikuatkan,” tegas putusan tersebut.

Selanjutnya, Hakim PTUN pun menghukum Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

BERITA TERKAIT
Badan Publik Kelurahan Diminta Perkuat Layanan Informasi Publik

Badan Publik Kelurahan Diminta Perkuat Layanan Informasi Publik

Selasa, 29 Oktober 2024 383

KI DKI Jakarta Gelar Presentasi E-Monev 24 Badan Publik

KI DKI Jakarta Gelar Presentasi E-Monev 24 Badan Publik

Selasa, 22 Oktober 2024 561

KI DKI Jakarta Kunjungi KI Jatim Bahas Pelaksanaan Monev dan Revisi UU KIP

KI DKI Kunjungi KI Jatim Bahas Pelaksanaan Monev dan Revisi UU KIP

Jumat, 04 Oktober 2024 610

KI DKI Pastikan Pilkada 2024 Lebih Singkat dan Transparan

KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

Jumat, 10 Mei 2024 3752

KI DKI Jakarta Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

KI DKI Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

Jumat, 09 Agustus 2024 508

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks