Jumat, 25 Oktober 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 2555
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menilai, kenaikan gaji PJLP Gulkarmat merupakan hal yang wajar mengingat risiko tugas yang tinggi.
"Pada prinsipnya kita menyetujui karena ada faktor risiko tinggi sebagai personel Gulkarmat
," ujarnya, saat pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/10).Mujiyono menjelaskan, penyesuaian pendapatan PJLP Gulkarmat dilakukan sesuai dengan sertifikasi keahlian yang dimiliki. Penambahan besaran gaji ini diharapkan bisa meningkat kesejahteraan mereka.
"Saya minta bisa segera direalisasikan tahun depan. Gulkarmat ini harus punya indeks angka koefisien honor yang diterima. Jadi kalau yang lain Rp 5,1 juta, di Gulkarmat lebih dari itu berdasarkan sertifikasi masing-masing," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan meminta kepada Komisi A DPRD DKI agar menyetujui usulan kenaikan gaji PJLP tersebut.
"Anggota PJLP kami sebanyak 1.753 orang. Kami mohon kepada Komisi A bisa menyetujui usulan kami terkait dengan peningkatan penghasilan mereka," harapnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian gaji PJLP Gulkarmat dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian yang dimiliki dan risiko tugas yang tinggi. Selama ini, gaji anggota PJLP Damkar masih berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami mohon ada satu penghargaan kepada PJLP Gulkarmat itu bisa diberikan tambahan penghasilan karena terkait dengan risiko," tandasnya.