Pemprov DKI Bakal Bebaskan Retribusi Kebersihan Warga yang Pilah Sampah

Kamis, 24 Oktober 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 531

 Pemprov DKI Jakarta Akan Bebaskan Retribusi Kebersihan untuk Warga yang Pilah Sampah

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bakal memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025.

" Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,"

Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut. Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep, Kamis (24/10).

Ia menyampaikan, rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.

“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.

Ia menjelaskan, Retribusi Pelayanan Kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau ‘siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya’.

Asep mengatakan, retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ia merinci, ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit/bulan.

“Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” ucap Asep.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.

Asep menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.

“Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” tandas Asep.

Sebagai informasi, masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan ini lebih lanjut dapat mengakses situs web, Retribusikebersihan.dinaslhdki.id.

BERITA TERKAIT
Dinas LH Tingkatkan Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional

Dinas LH Tingkatkan Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional

Selasa, 20 Agustus 2024 677

Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

Selasa, 08 Oktober 2024 1545

Jakarta Perkuat Langkah Atasi Polusi Udara Melalui Pemetaan Sumber Emisi Sektor Transportasi

Jakarta Perkuat Langkah Atasi Polusi Udara Melalui Pemetaan Sumber Emisi Sektor Transportasi

Senin, 14 Oktober 2024 1412

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks