Rabu, 23 Oktober 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 551
(Foto: Dessy Suciati)
Komisi E DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut mengemuka pembahasan mengenai implementasi sekolah gratis.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhamad Thamrin mengatakan, pelaksanaan program sekolah gratis tersebut mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama Dinas Pendidikan pada akhir Agustus 2024.
"Saya kira Komisi E yang hari ini harus mengacu pada komisi E periode sebelumnya yang sudah ada MoU dengan Dinas Pendidikan," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10).
Thamrin berharap, pelaksanaan program sekolah gratis nantinya tidak dilakukan dengan menghilangkan program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Apalagi, Pemprov DKI juga akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
"Saya kira itu menjadi prioritas
," imbuhnya.Hal senada disampaikan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau akrab disapa Tina Toon.
Ia menginginkan agar kebijakan sekolah gratis tidak menghilangkan bantuan pendidikan melalui KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Sekolah gratis jalan memang yang kita harapkan, tapi tanpa mematikan KJP dan KJMU. Terlebih, Pemprov DKI ada Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat," terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, implementasi sekolah negeri dan swasta gratis masih perlu menunggu adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
"Harus ada regulasinya. Maka sambil mempersiapkan masih ada berjalan dari November, Desember, Januari sampai Juli itu kita melengkapi terkait dengan regulasinya," bebernya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sendiri telah melakukan kajian pelaksanaan program sekolah gratis. Mulai dari besaran anggaran yang dibutuhkan, kriteria sekolah hingga skema penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran.
Ia melanjutkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga ingin memastikan seluruh masyarakat Jakarta bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Selain mendapatkan sekolah secara gratis, melalui program bantuan KJP Plus, bisa membantu memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah peserta didik.
"Kalau dengan KJP inikan ada biaya personal, ada biaya SPP. Kalau sekolahnya gratis, SPP-nya tentu belum, makanya kan prinsipnya begitu. Nanti sekolahnya sudah difasilitasi Pemprov, personalnya juga harus diperhatikan," tandasnya.