Senin, 21 Oktober 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 426
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota Jakarta Timur menerima kewajiban lahan fasos- fasum dari pengembang PT Intirub, Senin (21/10). Lahan seluas 2.676 meter persegi ini berlokasi di Jalan Raya Cililitan Besar, Kelurahan Kebon Pala, Makasar.
Penyerahan lahan ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BSAT) yang ditandantangi Direktur Utama PT Intirub, Gomosz Benjamin Silitonga dan Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar di Ruang Rapat Khusus Lantai 2 Gedung Blok A, Kantor Wali Kota.
Anwar mengatakan, penyerahan lahan fasos fasum senilai Rp 7,8 miliar ini merupakan kewajiban pihak swasta pada pemerintah kota.
"Ini merupakan contoh yang baik dari PT Intirub yang telah menyerahkan lahan fasos fasumnya.
Diharapkan perusahaan lain juga segera menyerahkan lahan fasos fasum kewajibannya," ujar Anwar.Dijabarkan Anwar, lahan seluas 2.676 meter persegi yang diserahkan PT Intirub ini terdiri dari jalan seluas 1,336,50 meter persegi, saluran air 913,16 meter persegi, trotoar 2.359,3 meter persegi. Kemudian ducting 586,56 meter persegi dan 20 buah manhole.
Sementara, Direktur Utama PT Intirub, Gomos Benjamin Silitonga mengungkapkan, penyerahan aset ini merupakan wujud komitmen menjalankan kewajibannya pada pemerintah.
Dia yakin, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan meanfaatkan secara maskimal lahan yang telah diserahkan ini untuk kesejahteraan dan kenyamanan warga.
"Sesuai kesepakatan awal kami memang berkewajiban menyerahkan lahan ini ke pemerintah untuk fasos fasum. Sebagai pelaku usaha, kami ingin memberikan contoh yang baik," tandasnya.