Selasa, 08 Oktober 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1541
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, persiapan penerapan retribusi ini dilakukan sepanjang tahun 2024. Ia menegaskan, penerapan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, tetapi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Asep menyampaikan, penerapan retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah, karena iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.
Ia menjelaskan, besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.
“Mekanisme pengumpulan retribusi akan disesuaikan dengan data KWH yang telah dikumpulkan dan retribusi akan disesuaikan dengan kapasitas energi yang digunakan. Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota Bank Sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” ujar Asep, Selasa (8/10).
Ia mengatakan, upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah. Asep berharap retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.
“Pemerintah DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir 2024 untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini di tahun 2025,” katanya.
Adapun penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tujuan retribusi kebersihan yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ucapnya.
Selain itu, bagi rumah tangga yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah, sanksi sosial dapat diterapkan melalui RT/RW, meskipun tidak ada sanksi formal dari pemerintah.
“Diharapkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah dapat berkembang, sehingga kualitas hidup di Jakarta semakin baik,” tandasnya.
Berikut rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di DKI Jakarta:
1. Kelas Miskin (450-900 VA): Tarif: Rp 0
2. Kelas Bawah (1300-2200 VA): Tarif: Rp 10.000 per unit/bulan
3. Kelas Sedang (3500-5500 VA): Tarif: Rp 30.000 per unit/bulan
4. Kelas Atas (≥6600 VA): Tarif: Rp 77.000 per unit/bulan.