Senin, 07 Oktober 2024 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 480
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak 20 sepeda motor yang kedapatan parkir liar di sepanjang trotoar Jalan Pancoran, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Senin (7/10).
Komandan Regu Satpelhub Kecamatan Taman Sari, Aceng mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan rutin monitoring dan razia parkir liar kendaraan roda dua dan empat. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran petugas yakni trotoar Jalan Pancoran.
“Kegiatan ini dalam rangka menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta,” ujar Aceng.
Hasilnya, sebanyak 20 kendaraan yang parkir liar di trotoar Jalan Pancoran langsung ditindak dan dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
Tak hanya menindak, sambung Aceng, pihaknya secara persuasif juga menghalau para pemilik kendaraan roda dua agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang dan mengarahkannya untuk parkir di lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Trotoar untuk pejalan kaki. Kami berharap sanksi cabut pentil yang diberikan akan memberikan efek jera agar para pelanggar tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.