Rabu, 07 Agustus 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 665
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Enam mobil yang kedapatan parkir pada area terlarang di kawasan Jalan Tongkol dan Jalan Tenggiri, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (7/8) disanksi petugas.
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Sudin Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Rafles mengatakan, dari enam pelangar ini, satu kendaraan dikenakan sanksi derek dan lima lainnya diberi peringatan tertulis.
"Sanksi ini untuk memberi efek jera pada pemilik kendaraan
yang parkir tanpa mengindakan aturan," ujarnya.Dijelaskan Rafles, pemilik kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi peringatan karena mereka segera memindahkan kendaraannya setelah dilakukan peneguran. Setelah didata mereka juga mengaku baru pertama kali melanggar.
Sedangkan terhadap satu unit kendaraan yang dikenakan sanksi derek, lantaran pemiliknya tidak mengindahkan petugas setelah diberi peringatan.
"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib," tegasnya.
Disebutkan Rafles, dalam penertiban ini pihaknya dibantu petugas dari Kepolisian dan TNI.
"Total ada 20 petugas gabungan yang dikerahkan dalam penertiban ini," ungkapnya.
Salah seorang warga RW 08 Kelurahan Tanjung Priok, Rahmat mengapresia kegiatan penertiban. Diharapkannya, kegiatan bisa rutin dilaksanakan agar tidak ada lagi parkir liar di kawasan tersebut.
"Buat kami warga sekitar lokasi jalan juga jadi repot kalau pedestriannya dipakai untuk parkiran," tandasnya.