Rabu, 12 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4981
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 110 petugas gabungan TNI, Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Penataan Kota DKI, membongkar hotel di Jalan Pemuda No.10, Rabu (12/8). Pembongkaran dilaksanakan karena bangunan bagian tambahan hotel menyalahi perizinan.
Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Answar mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan atas nama Pidel Hutahaean, hanya memiliki izin untuk mendirikan rumah setinggi dua lantai. Namun, praktiknya sang pemilik mendirikan bangunan setinggi 5 lantai.
"Diizinnya itu mengajukan untuk pembangunan rumah dua lantai. Nyatanya malah dibangun hotel," ujarnya.
Syamsul mengambil langkah tegas melakukan pembongkaran. Sebab, pemilik bangunan mengabaikan Surat Peringatan hingga Surat Perintah Bongkar yang sudah dilayangkan Sudin Penataan Kota Jaktim.
"Kawasan ini tidak sesuai peruntukan dibangun hotel. Karenanya kita tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan," tandasnya.