Kamis, 26 September 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 518
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Penerimaan pajak daerah di Jakarta Selatan dalam periode Januari-25 September 2024 sudah mencapai Rp 10,55 atau 70,77 dari target ditetapkan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengingatkan kepada seluruh Kepala Pajak Kecamatan dan camat se-Jakarta Selatan untuk sama-sama melakukan optimalisasi penerimaan daerah dari pajak.
"Pajak sangat penting sebagai modal pembangunan Jakarta.
Fungsi koordinasi menjadi penting agar penerimaan pajak dapat optimal," ujarnya, Kamis (26/9).Ia berharap, penerimaan semua objek pajak di Jakarta Selatan pada tahun 2024 tercapai sesuai target ditentukan.
"Kalau bisa perolehannya selalu melampaui target. Sehingga, semua masyarakat nanti merasakan dampak positif dari pajak yang dibayarkan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, target pajak daerah di Jakarta Selatan tahun ini ditetapkan sebesar Rp 14,90 triliun.
Ia menuturkan, saat ini sedang ada insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar lima persen yang berlaku hingga 30 November 2024.
"Semoga sinergi kita antar OPD semakin intens agar capaian penerimaan pajak bisa mencapai target," tandasnya.