Kamis, 19 September 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 676
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap Industri Mortar dan Beton Siap Pakai (Batching Plant) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/9) kemarin.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penindakan itu sebagai bentuk penegakan Perda Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.
"Aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," ujarnya melalui rilis yang diterima redaksi Berita Jakarta, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, ia menjelaskan penutupan kegiatan usaha itu merupakan hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan bersama OPD lainya.
Selain melanggar dua Perda tersebut, menurut Arifin, usaha itu juga melanggar beberapa ketentuan peraturan lainnya, seperti persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi(SLF) dan juga pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Apabila mereka telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali beroperasi," tandasnya.