Rabu, 12 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 7369
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pengelolaan kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) harus sesuai aturan yang berlaku. Sanksi pemotongan gaji dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum sanksi pemotongan gaji untuk petugas PPSU. "Sekretaris kelurahan juga tiap hari pantau serta laporkan hasilnya. Kalau kinerjanya kurang baik silakan ditegur dulu, jangan itu dijadikan alasan untuk memotong gaji mereka," ujar Mangara, saat memimpin apel dengan 1.761 petugas PPSU di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Selain itu, kata Mangara, tidak hanya petugas PPSU saja yang dapat diberikan sanksi tetapi aparat penanggung jawab juga bisa kena hukuman. "Kalau kedapatan melakukan pemotongan tidak sesuai peraturan, maka para lurah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Untuk lebih memaksimalkan kinerja petugas PPSU, Mangara meminta pembagian zona kerja untuk kelompok kerja petugas PPSU di masing-masing kelurahan. Setelah itu dilakukan rotasi zona secara berkala.
"Supaya pekerjanya dapat mengenal keseluruhan wilayah kerjanya. Kita juga berterima kasih kepada petugas PPSU yang selalu bekerja dengan baik sehingga kawasan Jakarta Pusat lebih bersih, rapi, indah, dan nyaman,” tandasnya.