Rabu, 28 Agustus 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 665
(Foto: Nurito)
Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, meluncurkan program Sistem Digitalisasi Izin Makam (Sidika), Rabu (28/8). Kegiatan dibuka Wakil Camat, Agus Purwanto.
Peluncuran dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Penggilingan, Jalan Layur, Rawamangun ini dibarengi dengan layanan jemput bola di TPU ini.
Agus Purwanto mengatakan, program Sidika ini merupakan inovasi yang digagas UP PMPTSP Kecamatan Pulogadung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
"Ini untuk memberikan kemudahan pada ahli waris yang mengurus izin makam. Baik izin baru, perpanjangan maupun izin makam tumpang ," kata Agus
Menurutnya, program ini sudah diuji coba sebelumnya dan berhasil. Masyarakat bisa memanfaatkannya layanan inovasi yang baru ini.
Kepala Unit Pelayanan PMPTSP Kecamatan Pulogadung, Tri Saptanti menjelaskan, Sidika ini merupakan sistem digitalisasi izin pemakaman. Disebutkan, tiga TPU di wilayahnya telah dipasangi flayer berbarcode untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
"Dengan flayer berbarcode di TPU, masyarakat bisa langsung mengajukan izin makam tanpa perlu datang ke kantor PTSP," jelasnya.
Menurutnya, Sidika ini juga dapat menghubungkan pemohon dengan petugas PTSP di kantor kelurahan untuk konsultasi. Dari barcode ini juga tersedia formulir yang bisa diisi pemohon.
"Inovasi ini juga membantu masyarakat yang gagap teknologi (Gaptek) dalam mengurus izin secara online. Karena ada panduan di dalamnya," imbuh Tanti
Layanan ini diapresiasi Hawayu Simia (47), warga Jalan Belanak 1 Rawamangun. Menurutnya, sistem digitalisasi bisa mempersingkat waktu saat mengurus izin petak makam.
"Prosesnya sangat mudah dan singkat, tidak sampai lima menit. Karena setelah scane barcode dan isi link, data diproses petugas," ungkapnya.