Selasa, 27 Agustus 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 791
(Foto: Istimewa)
Jajaran pegawai Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Penandatanganan ini bertujuan memperkuat komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjalankan kewenangan dengan jujur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pakta integritas dan komitmen bersama ini merupakan komitmen pegawai di lingkungan Dinas Sosial DKI Jakarta yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Premi, Selasa (27/8).
Premi juga menekankan pentingnya sikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Ia berharap penandatanganan Pakta Integritas ini dapat menjadi landasan bagi seluruh pegawai Dinas Sosial DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
“Diharapkan jajaran Pegawai Dinas Sosial DKI Jakarta senantiasa melaksanakan tugas
secara konsisten, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.