Biro Hukum DKI Gelar FGD Optimalisasi Pemanfaatan BMD

Selasa, 27 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 586

Biro Hukum DKI Gelar FDG Optimalisasi Pemanfaatan BMD

(Foto: Folmer)

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema, ‘Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Dalam Rangka Pencapaian Jakarta Sebagai Kota Global’ di Ruang Bimtek I Lantai 23 Grha Ali Sadikin Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/8).

"dalam rangka pengelolaan manajemen aset,"

FGD menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara serta dihadiri perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Nur Fajar mengatakan,  kegiatan digelar dalam rangka menindaklanjuti Pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

"Dalam pasal 47 diamanatkan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah untuk tujuan investasi di luar Barang Milik Daerah digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas perangkat daerah, Pemerintah Daerah Jakarta dapat membentuk Lembaga Manajemen Aset," ujar Nur Fajar, Selasa (27/8).

Ia mengungkapkan, optimalisasi aset merupakan isu strategis disebabkan pada saat Jakarta sebagai Kota Global membutuhkan pendanaan yang cukup besar.

"Pembangunan Jakarta sebagai Kota Global tidak sekadar bersumber dari pajak, tapi juga dari optimalisasi aset," ungkapnya.

Ia berharap forum diskusi ini menghasilkan masukan atau pencerahan dari narasumber Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara.

"Kami berharap bimtek yang digelar hari ini bukan pertama dan terakhir. Kalau bisa perangkat daerah pengampu di antaranya Biro Perekonomian, Badan Pembina BUMD menindaklanjuti agar mendapatkan rumusan terbaik dalam rangka pengelolaan manajemen aset di Provinsi DKI Jakarta sebagai sumber pendapatan selain pajak," paparnya.

Sementara Kasubdit Barang Milik Daerah, Direktorat BUMD - BLUD Kemendagri, Amanah menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Daerah Khusus Jakarta sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 memiliki kewenangan membentuk lembaga khusus pengelolaan aset yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama dalam Penyediaan Infrastruktur

Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Senin, 26 Februari 2024 7275

BPAD DKI Pimpin Pokja Pengelolaan Aset Menuju Jakarta Global City

BPAD DKI Pimpin Pokja Pengelolaan Aset Menuju Jakarta Global City 

Rabu, 31 Januari 2024 7060

DPRD Pangkal Pinang Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di Jakut

DPRD Pangkal Pinang Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di Jakut

Selasa, 21 November 2023 6448

Pemkab Kepulauan Seribu Amankan Aset di Pulau Pramuka

Pemkab Kepulauan Seribu Amankan Aset di Pulau Pramuka

Jumat, 10 November 2023 8864

 261 PPPK Jakbar Tandatangani Perjanjian Kerja

Walkot Jakbar Minta PPPK Berkinerja Baik dan Beri Pelayanan Optimal

Selasa, 14 Mei 2024 1137

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307256

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks