Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4354
(Foto: Ilustrasi)
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berbuat pelanggaran hukum dapat dibubarkan. Terlebih, bagi ormas yang memicu tawuran hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.
"Apabila tetap melakukan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan lebih dari tiga kali bisa dicabut izin ormasnya," ujar Kombes Pol Umar Faroq, Kapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/8).
Dikatakan Umar, tindakan tegas itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga, setiap ormas wajib melakukan pembinaan dan pembelajaran bagi anggotanya agar tidak berbuat anarkis yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal. "Harus ada pembinaan dan pembelajaran juga ke anggotanya," ucap Umar.
Namun begitu, lanjut Umar, pihaknya tidak berhak untuk melakukan pembubaran ormas. Sebab yang berwenang membubarkannya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Penegakannya nanti akan dilaksanakan oleh Pemda," katanya.
Hal ini diungkapkan setelah terjadinya bentrokan yang melibatkan anggota sebuah ormas dan warga di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur beberapa hari lalu. Dalam kejadian itu, seorang wanita dan seorang pemuda menjadi korban penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menangkap tujuh anggota ormas yakni SY (27), HA (26), MU (
35), PA (23), DH (32), DS (33), dan Y (35). "Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.