Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 4064
(Foto: Ilustrasi)
Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Lokasi Pembuangan Sampah (LPS) sementara di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,bakal disita Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.
Lurah Kebon Bawang, Muhammad Muzakir mengatakan, tindakan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan bahwa yang membuang sampah sembarangan di LPS tersebut, bukan warga Kebon Bawang. Imbasnya, keberadaan sampah di lokasi LPS sering berserakan dan cepat menumpuk hingga membuat warga setempat resah.
“Setiap hari petugas menangkap satu sampai dua orang warga lain yang membuang sampah di LPS tersebut. KTP mereka kami sita, selanjutnya kami minta mereka untuk buat pernyataan untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujar Muhammad, Selasa (11/8).
Ditambahkankan Muhammad, agar sampah di LPS sementara tidak cepat menumpuk dan berserakan, sudah dibuat jadwal pembuangan sampah bagi warga, yakni mulai pukul 16.00 hingga 22.00.
“Tapi dalam praktiknya banyak warga di luar Kebon Bawang yang sering membuang sampah di LPS tersebut diluar jadwal yang telah ditentukan, hingga membuat sampah berserakan,” tandas Muhammad.