Senin, 12 Agustus 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 808
(Foto: Istimewa)
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kasus judi online yang melibatkan anak.
Salah satu upayanya, Dinas PPAPP DKI Jakarta menggandeng sejumlah pihak untuk memetakan kondisi rawan terhadap judi online bagi anak dan memformulasikan langkah pencegahan serta penanganan anak terpapar judi online.
Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat, jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2023. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2024, sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dan sebanyak 2,2 juta kali transaksi.
Berdasarkan usia, anak-anak yang terlibat judi online pada rentang usia 17 sampai 19 tahun (191.380 anak), 11 sampai 16 tahun (4.514 anak) dan di bawah 11 tahun (1.160 anak). Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak sebanyak 4.300 anak.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahullah Tamary mengatakan, pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Judi Online yang Melibatkan Anak. Rapat itu melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Balai Rehabilitasi Sosial – Sentra Handayani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jaya, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI).
Sedangkan perangkat daerah yang terlibat yakni, Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Miftah berharap sinergi ini terus dilakukan dalam upaya mencari metode pencegahan kasus judi online pada anak yang tepat agar tidak meluas dan mencari pendekatan dalam penanganannya dengan tidak menimbulkan stigma pada anak.
“Dinas PPAPP beserta jajaran Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten agar melakukan sosialisasi tambahan selain pencegahan bullying juga terkait pencegahan judi online ke sekolah”, ujar Miftah, Senin (12/8).
Ia menyampaikan, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK dan Dinas Dukcapil untuk dapat memetakan data anak yang terlibat dalam kasus judi online. Miftah menjelaskan, pertemuan antar pemangku kepentingan ini akan diadakan setiap tiga bulan dalam rangka evaluasi agar capaian jangkauan ke anak dapat terukur.
“Pemprov DKI Jakarta akan menyusun kebijakan agar seluruh pihak dapat berkontribusi terhadap pencegahan judi online yang melibatkan anak,” ucap Miftah.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta karena telah mengupayakan langkah awal dalam pencegahan dan penanganan kasus judi online pada anak.
Ai menekankan, penanganan kasus judi online pada anak membutuhkan pendekatan yang dapat diterima anak, serta dapat menciptakan situasi sosial yang kondusif untuk menjauhkan stigma pada anak.
“Anak butuh perlindungan khusus, sehingga upaya penanganan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan stigma pada anak, maka asesmen-nya yang perlu dipertajam,” tandas Ai.